Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah Kepala Dinas dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; dan Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan dinas.
Tugas Pokok Sekretaris :
- Pengkoordinasian bidang-bidang di lingkungan dinas;
- Pengkoordinasian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi dinas, perencanaan dan pelaporan;
- Pengawasan lingkup sekretariat dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Uraian Tugas Sekretaris :
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja dinas;
- Melakukan koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan dinas;
- Menyusun program kerja sekretariat berdasarkan rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
- Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan sekretariat untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
- Meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan sekretariat dengan mempedomani tata naskah dinas;
- Menandatangani/memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;
- Memberi petunjuk, memberi tugas dan kegiatan, mengevaluasi, membina, mengawasi dan menilai hasil kerja bawahan di lingkungan sekretariat agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
- Menyampaikan saran dan telahaan kepada pimpinan menyangkut bidang sekretariat;
- Membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
- Menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan, pelayanan administrasi dan teknis Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Mengelola administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, aset, urusan rumah tangga, perencanaan dan pelaporan, dan keuangan;
- Menyiapkan data bahan evaluasi dan laporan kegiatan dinas secara berkala sebagai pertanggungjawaban tugas pada Pimpinan;
- Mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Bupati dan rancangan Keputusan Bupati dalam lingkup tugas dinas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas.
Sekretariat membawahi Sub Bagian, yaitu :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melakukan urusan persuratan, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, administrasi Aparatur Sipil Negara, urusan perlengkapan, kehumasan dan protokol serta penataan barang milik negara di lingkungan dinas.
Tugas Pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
- Penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Penyiapan pelaksanaan urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai;
- Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan kepegawaian; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsinya.
Uraian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
- Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
- Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
- Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
- Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
- Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
- Melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan arahan, meneliti, mengawasi serta menilai hasil kerja staf di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menghimpun usulan kebutuhan dan menyelenggarakan pengadaan barang inventaris di lingkungan dinas;
- Mengelola barang inventaris dan aset di lingkungan dinas;
- Melaporkan hasil pendataan inventaris dan aset di lingkungan dinas;
- Menyusun standar operasional pelayanan, standar pelayanan minimal dan standar pelayanan;
- Merencanakan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinas;
- Menyusun usulan kenaikan gaji berkala Pegawai Negeri Sipil di lingkungan dinas;
- Meneliti dan memaraf naskah dinas yang berkaitan dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan mempedomani data dan peraturan agar diperoleh konsep naskah yang benar;
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Mengajukan usulan cuti tahunan, cuti diluar tanggungan Negara, cuti karena alasan penting; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
2. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi keuangan di lingkungan dinas.
Tugas Pokok Sub Bagian Keuangan :
- Pengkoordinasian dan pengelolaan tata laksana keuangan dan urusan perbendaharaan; dan
- Pengkoordinasian dan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Uraian Tugas Sub Bagian Keuangan :
- Menghimpun, mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menginventarisir, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyusun program dan rencana pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan;
- Melakukan verifikasi pertanggungjawaban keuangan dinas dan puskesmas;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap bendaharawan dan pengelola keuangan dinas;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan;
- Menyiapkan bahan pertanggungjawaban dan menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengumpulkan, mengelola, dan menyiapkan data keuangan;
- Menyiapkan dan memelihara dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan;
- Memantau dan mengevaluasi pengelolaan keuangan dinas;
- Mengawasi dan mengendalikan kegiatan Sub Bagian Keuangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan rencana;
- Menyampaikan saran dan telaahan kepada Sekretaris menyangkut bidang keuangan;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan;
- Mempertanggungjawabkan kegiatan Sub Bagian Keuangan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan;
- Menyusun laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
3. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program serta pelaporan di lingkungan dinas.
Tugas Pokok Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan :
-
- Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan program;
- Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi rencana, program, dan anggaran pendapatan belanja daerah; dan
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta informasi kedinasan.
Uraian Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan :
- Mengumpulkan dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan urusan dan tugas dinas;
- Mempelajari dan mengimplementasikan peraturan, kebijakan daerah, dan dasar hukum lainnya yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Mengumpulkan dan menyiapkan data, informasi dan bahan lainnya dalam penyusunan perencanaan dan pelaporan dinas;
- Mengkonsep rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen perubahan pelaksanaan anggaran dinas;
- Melakukan pengumpulan data dan penyusunan laporan tahunan, laporan kinerja dinas, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penetapan kinerja dinas;
- Melakukan penyusunan laporan realisasi program dan kegiatan dinas secara berkala;
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Menyampaikan saran dan telaahan kepada Sekretaris menyangkut pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Menyimpan dan memelihara berkas kerja, data dan dokumen menurut ketentuan yang berlaku;
- Mengumpulkan dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan urusan dan tugas dinas;
- Mempertanggungjawabkan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.