Bidang Pemberdayaan Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya; dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan teknis di Bidang Pemberdayaan Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Pokok Bidang Pemberdayaan Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya :
- Perumusan bahan kebijakan operasional di bidang pemberdayaan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan sosial budaya;
- Perumusan bahan perencanaan operasional program dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan sosial budaya;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang pemberdayaan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan sosial budaya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.
Uraian Tugas Bidang Pemberdayaan Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya :
- Mempelajari dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun rencana kerja dan kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan sosial budaya sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Merumuskan kebijakan teknis kegiatan bidang pemberdayaan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan sosial budaya;
- Merumuskan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang pemberdayaan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan sosial budaya;
- Menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang pemberdayaan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan sosial budaya;
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan teknis bidang pemberdayaan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan sosial budaya;
- Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan kelembagaan, partisipasi masyarakat dan sosial budaya;
- Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing;
- Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja bawahan;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pemberdayaan Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya membawahi Seksi, yaitu :
- Seksi Kelembagaan Masyarakat;
- Seksi Partisipasi Masyarakat; dan
- Seksi Kelembagaan Adat dan Sosial Budaya.
1. Seksi Kelembagaan Masyarakat
Seksi Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya dalam penyiapan bahan dan tugas kelembagaan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Pokok Seksi Kelembagaan Masyarakat :
- Pelaksanaan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
- Pemberian dukungan dan fasilitasi pelaksanaan tugas pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian Tugas Seksi Kelembagaan Masyarakat :
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan pemberdayaan kelembagaan masyarakat sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
- Melaksanakan kebijakan pengembangan kapasitas kelembagaan masyarakat nagari;
- Melaksanakan pengelolaan data pemberdayaan kelembagaan masyarakat nagari dan perencanaan partisipatif;
- Melaksanakan penyusunan bahan bimbingan teknis dan sosialisasi pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN), Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPC LPM), Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Posyandu, Lembaga Kepemudaan serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
- Melaksanakan koordinasi kelembagaan masyarakat pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pembinaan kelembagaan masyarakat pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
- Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pendampingan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan dan monitoring bersama dengan Tim Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja terkait;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing; dan
- Memberi petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja bawahan.
2. Seksi Partisipasi Masyarakat
Seksi Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya dalam penyiapan bahan dan tugas peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Pokok Seksi Partisipasi Masyarakat :
- Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang partisipasi masyarakat;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas peningkatan partisipasi masyarakat;
- Pelaksanaan pembinaan teknis peningkatan partisipasi masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian Tugas Seksi Partisipasi Masyarakat :
- Menyelaraskan kebijakan Nasional dengan kebijakan daerah tentang upaya peningkatan partisipasi masyarakat membangun nagari;
- Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan partisipasi masyarakat sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Menyusun bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan partisipasi masyarakat;
- Melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma di bidang partisipasi masyarakat;
- Menghimpun bahan perumusan pedoman pembinaan dan fasilitasi pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat;
- Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan nagari;
- Memfasilitasi pelaksanaan pelatihan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nagari;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
- Menginventarisasi dan mengolah data partisipasi masyarakat dalam membangun nagari;
- Melakukan Pembinaan dan Penguatan Sarjana Pemberdayaan Masyarakat Nagari (SPMN) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Nagari (KPMN);
- Melaksanakan evaluasi terhadap pembangunan dan perkembangan nagari melalui lomba nagari dan pekan inovasi perkembangan desa/nagari;
- Melaksanakan identifikasi pelaksanaan Tentara Manunggal Masuk Desa/Nagari (TMMD/N);
- Melaksanakan pemutakhiran data profil nagari dan indeks desa/nagari membangun;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan partisipasi masyarakat;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan partisipasi masyarakat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja lainnnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya; dan
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
3. Seksi Kelembagaan Adat dan Sosial Budaya
Seksi Kelembagaan Adat dan Sosial Budaya mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat dan Sosial Budaya dalam penyiapan bahan dan tugas kelembagaan adat dan sosial budaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Pokok Seksi Kelembagaan Adat dan Sosial Budaya :
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis perencanaan program pemberdayaan kelembagaan adat dan sosial budaya;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas pemberdayaan kelembagaan adat dan sosial budaya;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas kelembagaan adat dan sosial budaya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian Tugas Seksi Kelembagaan Adat dan Sosial Budaya :
- Melaksanakan penyusunan program kerja seksi pemberdayaan kelembagaan adat dan sosial budaya;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis seksi kelembagaan adat dan sosial budaya sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan kelembagaan adat dan sosial budaya;
- Melaksanakan pengelolaan data pemberdayaan lembaga adat dan sosial budaya;
- Melaksanakan pengelolaan data masyarakat hukum adat;
- Melaksanakan pembinaan dan monitoring lembaga adat yang ada di nagari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang dan Lembaga Adat lainnya);
- Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi terhadap anak dan remaja;
- Melaksanakan pelatihan dan sosialisai peningkatan kapasitas lembaga adat nagari;
- Memfasilitasi keterlibatan lembaga adat dalam perencanaan pembangunan nagari;
- Memfasilitasi pelaksanaan Kemitraan Lembaga Adat dan Pemerintahan Nagari dalam pelestarian dan pengembangan adat;
- Melaksanakan evaluasi dan penilaian lembaga adat tingkat Kabupaten dan Provinsi;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pemberdayaan adat dan sosial budaya dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; dan
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.