Bidang Sumber Daya Alam, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bidang Sumber Daya Alam, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Sumber Daya Alam, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas menyusun bahan kebijakan dan perencanaan teknis di Bidang Sumber Daya Alam, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Pokok Bidang Sumber Daya Alam, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan :
- Perumusan bahan kebijakan operasional di bidang sumber daya alam, usaha ekonomi masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang sumber daya alam, usaha ekonomi masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian Tugas Bidang Sumber Daya Alam, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan :
- Mempelajari dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- Menyusun rencana kerja dan kegiatan bidang sumber daya alam, usaha ekonomi masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Merumuskan kebijakan teknis kegiatan sumber daya alam, usaha ekonomi masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan;
- Merumuskan perencanaan operasional program dan kegiatan di bidang sumber daya alam, usaha ekonomi masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan;
- Menyusun bahan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis bidang sumber daya alam, usaha ekonomi masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan;
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan teknis sumber daya alam, usaha ekonomi masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan;
- Menyusun kebijakan, pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sumber daya alam, usaha ekonomi masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan;
- Memantau kegiatan perencanaan dan program di bidang sumber daya alam, usaha ekonomi masyarakat dan pembangunan kawasan perdesaan;
- Melakukan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bidang Sumber Daya Alam, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan membawahi Seksi, yaitu :
- Seksi Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
- Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat; dan
- Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan.
1. Seksi Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
Seksi Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sumber Daya Alam, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam penyiapan bahan dan tugas sumber daya alam dan teknologi tepat guna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Pokok Seksi Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna :
- Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- Pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan tugas di sumber daya alam dan teknologi tepat guna; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian Tugas Seksi Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna :
- Menghimpun, menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
- Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan seksi sumber daya alam dan teknologi tepat guna sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Menyusun bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan produk hukum daerah mengenai petunjuk teknis pemberdayaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- Fasilitasi pembentukan Pos Pelayanan Teknologi (Posyantek) Nagari, Kecamatan dan Forum Posyantek Tingkat Kabupaten;
- Menyiapkan fasilitasi pembinaan Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Air Minum berbasis Masyarakat di Nagari;
- Fasilitasi pembentukan dan pembinaan Asosiasi Badan Pengelola Sarana dan Prasarana Air Minum berbasis Masyarakat;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan seksi sumber daya alam dan teknologi tepat guna, dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing; dan
- Memberi petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja bawahan.
2. Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat
Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sumber Daya Alam, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Pokok Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis usaha ekonomi masyarakat;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas usaha ekonomi masyarakat;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas usaha ekonomi masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian Tugas Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat :
- Menghimpun, menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis usaha ekonomi masyarakat;
- Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan usaha ekonomi masyarakat sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Menyusun bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
- Melaksanakan perumusan, kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pengembangan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag);
- Fasilitasi pembinaan dan pengembangan pasar nagari;
- Melaksanakan pembinaan kelembagaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPD);
- Memfasilitasi pembinaan dan keberlanjutan pasca program (Simpan Pinjam, Kredit Mikro Nagari, Usaha Peningkatan Produksi Keluarga);
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan usaha ekonomi masyarakat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
3. Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sumber Daya Alam, Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam penyiapan bahan dan tugas seksi pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Pokok Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan :
- Pelaksanaan pengkajian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan kawasan perdesaan;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan;
- Pembinaan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Uraian Tugas Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan :
- Melakukan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pembangunan kawasan perdesaan;
- Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Menyusun bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan;
- Menyusun regulasi daerah tentang petunjuk dan penetapan pembangunan kawasan perdesaan;
- Melaksanakan fasilitasi identifikasi sarana dan prasarana pembangunan kawasan perdesaan;
- Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah antar nagari guna membahas pelaksanaan kerjasama antar nagari;
- Memfasilitasi pola kerjasama antar nagari, lintas kecamatan dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan kawasan perdesaan;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi program Usaha Bersama Komunitas (UBK);
- Melaksanakan identifikasi potensi sumber daya kawasan perdesaan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit lainnya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.