Berita Pilihan
Azwar : Seputar Nagari Adat
Jumat, 28 Feb 2020, 07:48:27 WIB - 332 | ALI ZARMAN
Kendati Perda Provinsi No 7 Tahun 2018 hampir berumur 2 tahun, namun pelaksanaan dibawah masih tersendat. Hal ini disebabkan beberapa pasal yang perlu terus disosialisasikan ke masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Kita akan terus sampaikan kepada Kabupaten/kota agar pemahaman kita sama" sebutnya, saat menerima kunjungan Kadis Nagari Kencana (DPMDPPKB) Pessel, Wendi diruang kerjanya. (27/02).
Azwar memaparkan bahwa Perda tersebut memang difokuskan kepada nagari induk atau nagari ada KAN-nya.
"Terutama nagari-nagari induk, yang satu nagari satu KAN" sebutnya.
Belum untuk nagari yang diwadahi oleh KAN nagari induk.
Sementara itu, Kepala DPMDPPKB, Wendi mengakui untuk di Kabupaten Pesisir Selatan agak sulit karena jumlah KAN 36 sementara nagari 182.
"Jadi kita akan terus komunikasikan dengan DPMD Prov, dan pemahaman bersama sehingga Perda ini tidak memantik polemik" ujarnya.
Wendi menjelaskan, potensi polemik diantaranya, peran Bamus diambil alih KAN, dan pemilihan yang semula langsung menjadi musyawarah mufakat oleh KAN.
"Bahkan setiap nagari mesti di naungi KAN" jelasnya panjang lebar.
Sementara itu, Camat Ranah Pesisir, Zul Arzil Dt Putiah, juga berharap agar Perda tersebut dikaji plus minusnya, sehingga tidak memantik polemik.
"Iya banyak pasal-pasal yang perlu disosialisasikan kepada kita, sehingga penerapannya betul-betul sesuai dengan kearifan lokal" ujar Camat yang juga penghulu kaum itu.
STATISTIK PENGUJUNG
6 Pengunjung Hari ini | 5 Pengunjung Kemarin | 25,676 Semua Pengunjung | 57,995 Total Kunjungan | 3.144.161.116, IP Address Anda