Berita Pilihan
Kadis Nagari Kencana Ikuti Sosialisasi ke Batam
Selasa, 10 Mar 2020, 07:58:15 WIB - 417 | ALI ZARMAN
Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan BPJS melakukan sosialisasi tentang Permendagri 119 tahun 2019 tentang Iuran BPJS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang mengundang Kepala Dinas Keuangan Daerah dan OPD KB se Sumatera, bertempat di Nagoya Hill Hotel Batam, 9/03.
Kadis Nagari Kencana, Wendi menjelaskan bahwa acara sosialisasi dibuka oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Kasubdit Bina Keuangan Desa, Ir. Budi Ermawan, MPPM.
Budi menjelaskan bahwa kepesertaan perangkat nagari/desa di Indonesia baru 14 persen. Dengan adanya regulasi ini maka pemberi kerja atau Pemda wajib menyediakan anggaran untuk iuran BPJS ini.
"Anggaran wajib disediakan, bukan diambil dari bantuan keuangan kepada Pemdes" ujarnya.
Bahkan pada sesi tanya jawab banyak peserta yang minta Kemendagri menunda pemberlakukuan regulasi ini mengingat datangya agak telat.
"Kalau bisa berlakunya 2021, karena APBD sudah selesai dan Perbup tentang Standar Biaya sudah siap" ujar seorang Kepala Dinas dari Kepulauan Riau.
Pihak Kemendagri tak punya jawab memadai soal ini dan hanya meyakinkan daerah bahwa kepesertaan ini penting bagi Kepala Desa atau WaliNagari agar mereka kalau sakit dapat pelayanan.
Sementara itu Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Ratna Mega Yuda Putra mengakui bahwa kepesertaan BPJS sudah menyasar 238 juta rakyat Indonesia atau setara 82 persen.
Rendahnya kepesertaan Perangkat Desa diharapkan bisa naik setelah pemberlakukan Permendagri ini.
STATISTIK PENGUJUNG
4 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 25,643 Semua Pengunjung | 57,959 Total Kunjungan | 3.144.9.141, IP Address Anda