Senin, 08 Mar 2021, 11:04:15 WIB - 509 | MAI YUDI ANDRIANSAH PUTRA, S.Tr.T.
RINA untuk Nagari
Setiap Nagari di Pesisir Selatan dianjurkan untuk menyediakan Rumah Isolasi Nagari (RINA) untuk menangani warga yang akan melakukan isolasi.
Hal itu sesuai dengan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI terkait dengan alokasi TKDD.
Kepala Dinas PMDP2KB menyebutkan bahwa Nagari wajib mengalokasikan Dana Desa (DD) sebesar 8 % untuk penanggulangan Covid-19.
"Diluar BLT, Pemnag wajib sediakan DD untuk tangani Covid" jelasnya.
Wendi, S.H., M.Hum, berharap Pemerintah Nagari sudah memahami regulasi ini karena memang senafas dengan Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
"Sesuai ketentuan DD digunakan untuk 3 prioritas, pemulihan ekonomi, kegiatan program nasional dan penanganan Covid" imbuhnya.
Sebutnya, disamping BLT yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak mampu, Nagari juga wajib menyediakan RINA.
"Jika selama ini ruang isolasi disediakan Kabupaten, maka saat ini dengan uang Nagari juga bisa" jelasnya.
4 Pengunjung Hari ini | 4 Pengunjung Kemarin | 27,551 Semua Pengunjung | 60,172 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda